Sakramen Perkawinan menetapkan ikatan yang kekal dan eksklusif antara kedua mempelai. Allah memeteraikan kesepakatan perkawinan mereka. Karena itu, perkawinan yang sudah dilaksanakan dengan sah (ratum) dan sudah dilengkapi dengan persetubuhan (consumatum) antara dua orang yang sudah dibaptis tidak pernah dapat diceraikan. Terlebih lagi, Sakramen ini memberikan rahmat yang dibutuhkan bagi kedua mempelai untuk mencapai kesucian dalam kehidupan perkawinan mereka dan jika dianugerahi anak-anak, menerima tanggung jawab untuk merawat dan mendidik mereka.

(Kompendium Katekismus Gereja Katolik)

Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik dapat diterima dalam dua jenis, yaitu :

  1. Sakramen Perkawinan Baru, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang belum pernah sama sekali terikat dalam perkawinan apapun.
  2. Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang sudah terikat perkawinan secara adat atau yang belum disahkan menurut tata cara Gereja Katolik.

Syarat menerima Sakramen Perkawinan Baru sebagai berikut :

  1. Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
  2. Mengisi formulir, unduh formulir
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
  4. Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
  5. Fotocopy KTP-el kedua mempelai
  6. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  7. Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
  8. Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
  9. Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar
  10. Melaksanakan penyelidikan kanonik

Penerimaan Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab dilakukan dalam periode tertentu yang telah disusun oleh pastor paroki. Setiap penerimaan Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab , akan kami umumkan di seluruh media paroki baik media fisik maupun melalui website dan media sosial paroki.

Syarat menerima Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab sebagai berikut :

  1. Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
  2. Mengisi formulir, unduh formulir
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
  4. Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
  5. Fotocopy KTP-el kedua mempelai
  6. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  7. Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
  8. Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
  9. Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar
  10. Melaksanakan penyelidikan kanonik

Apabila umat yang ingin pernikahannya dicatatkan langsung secara negara (Dukcapil Kabupaten Kubu Raya), maka dapat dilengkapi persyaratan berikut :

  1. Umat yang menikah salah-satu dan atau pasangan berdomisili di Kabupaten Kubu Raya;
  2. Pastikan data (nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua) di Kartu Keluarga sudah sesuai dengan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  3. Mengisi Formulir Pelaporan (Formulir dapat diambil di Sekretariat Paroki);
  4. Bagi mempelai perempuan yang belum berumur 21 tahun, melampirkan Surat Izin Menikah dari Orang Tua Perempuan yang diketahui Kepala Desa;
  5. Surat Tanda Bukti Perkawinan di (Gereja/Pura/ Vihara/ Makin) yang di legalisir;
  6. Ijin Komandan/ Atasan bagi Anggota TNI/ POLRI;
  7. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL mempelai laki-laki dan perempuan;
  8. Akta Kelahiran mempelai laki-laki dan perempuan;
  9. Pas foto pemohon berpasangan berwarna berukuran 6×4 cm, sebanyak 4 lembar;
  10. 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun ke atas.